Senin, 13 Maret 2017

Inovasi Wakaf Dari Singapura


Studi Banding WakafPro 99 ke MUIS Singapura

Khusus untuk wakaf, MUIS memiliki fokus dalam memproduktifkan asset wakaf di bidang property dan dikelola oleh sebuah perusahaan real estate, WAREES Investment Limited Ptd.
Pertengahan Mei 2014 lalu, tim Wakafpro 99 – Sinergi Foundation yang diwakili oleh Direktur WakafPro 99, Asep Irawan, melakukan studi banding ke Islamic Religious Council of Singapore (MUIS). Di Negeri kecil berpenduduk sekitar 5 Juta Jiwa itu, 12 persen di antaranya adalah muslim. Meski minoritas, namun umat Islam Singapura memiliki aset wakaf yang cukup besar.
“Tercatat pertahun 2010 nilai asset property wakaf di singapura mencapai SG$ 500 milyar (Rp. 3,5 triliun) dan menghasilkan surplus wakaf senilai SG$ 3 juta (Rp. 21 milyar). Surplus wakaf tersebut disalurkan untuk operasional mesjid  (61%), pendidikan madrasah Islamiyah, dan kegiatan sosial lainnya,” kata perwakilan MUIS yang menerima tim WakafPro 99- Sinergi Foundation, Puan Farhana.
MUIS sendiri, menurut Puan Farhana, memiliki aktivitas dalam menghimpun dana zakat, infak/ sedekah, dan wakaf. Khusus untuk wakaf, MUIS memiliki fokus dalam memproduktifkan asset wakaf di bidang property dan dikelola oleh sebuah perusahaan real estate, WAREES Investment Limited Ptd.
Lepas dari MUIS, WakafPro 99 langsung menuju WAREES Investment Limited Ptd yang beralamat di 11 Beach Road #05-01, Singapore. Di Warees, WakafPro 99 diterima oleh Mr. Luqman Hakim yang menjabat sebagai Asset Specialist (Enterprise Management).  “Asset wakaf yang dikelola oleh wares berupa residensial (apartemen, perumahan), ruang komersial (perkantoran, pusat bisnis), dan masjid yang jumlahnya sekitar 69 mesjid. Salah satu program sosial yang dikelola MUIS juga ada pemakaman muslim yang bernama tanah perkuburan islam Cha Chu Kang,” kata Luqman Hakim di sela perbincangan.
Somerset Bencoolen, misalnya. Aset wakaf berupa layanan sewa apartment dengan ruang ritel dan perkantoran yang terintegrasi dengan masjid. Salah satu manfaat sosial dari pengembangan bersama antara Warees dan Wakaf.
Lantas, 11 Beach Road. Sebuah aset sosial berupa Gedung perkantoran berlantai enam, yang telah memenangkan penghargaan sebagai strategi investasi keuangan Islam yang cerdas. Sehingga, manfaatnya terus mengalir kepada yang lemah (dhuafa) di Singapura dan sekitarnya.
Perjalanan yang luar biasa. Betapa, umat Islam di Singapura yang minoritas, namun begitu cerdas menggagas dan mengoptimalkan potensi yang ada. Wakaf Produktif, adalah di antara potensi yang masih demikian terbuka untuk dikembangkan.

Wakaf Indonesia Berpotensi Besar, Tapi Manajerialnya Belum Mumpuni. Kata Direktur IMZ


Kementerian Agama tahun 2012 mencatat, aset wakaf nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah, di 420.003 titik di seluruh nusantara. Bila dirupiahkan, dengan asumsi harga tanah hanya Rp100 ribu per meter persegi, nilainya mencapai Rp 349 triliun.
Belum lagi dengan disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui keabsahan wakaf uang. Bila diasumsikan 100 juta penduduk muslim Indonesia mau berwakaf Rp100 ribu per bulan, maka wakaf uang yang bisa dikumpulkan per tahun mencapai Rp120 triliun per tahun.
Bayangkan, berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh jika uang sebanyak itu diinvestasikan agar lebih produktif, untuk kelangsungan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Demikian mengutip pendapat Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Drs Achmad Djunaedi, dalam artikelnya “Memproduktifkan Aset Wakaf Nasional”.
Meski begitu, Direktur Indonesia Magnificence of  Zakat (IMZ) Kushardanta Susilabudi melihat aset tanah wakaf yang sedemikian luas itu masih belum optimal dikelola secara produktif. Sebagian besar masih menengadahkan tangan untuk menutupi biaya operasionalnya.
“Bicara aset dan potensi wakaf, Indonesia bisa berbangga hati. Namun saat disinggung soal pengelolaan dan manajerial, harus diakui bahwa kita belum mumpuni,” lanjutnya saat konferensi pers Seminar International Islamic Philanthropy (IIP) di Bandung, Senin (02/03/2015).
Kushardanta kemudian mengungkapkan beberapa data hasil pengelolaan negeri tetangga dalam mengelola wakaf.  Seperti di Malaysia, kumpulan Waqf An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah sakit. Hasil dari keuntungan wakaf mereka gunakan untuk kepentingan anak yatim beasiswa, orang miskin, anak yatim dan lain-lain.
“Bahkan, dengan negeri jiran Singapura misalnya, pengelolaan wakaf negeri ini masih tertinggal. Melalui perusahaan Warees Investments, di mana seluruh sahamnya dimiliki Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), umat Islam di negeri singa itu sudah memiliki asset wakaf produktif berupa: 114 ruko, 30 perumahan, dan 12 gedung apartemen dan perkantoran. Keuntungan dari pengelolaan wakaf produktif tersebut digunakan untuk membiayai operasional masjid, madrasah, beasiswa, dan lain-lain,” terang Kus, sapaan karibnya.
Sementara di Arab Saudi, tahun 2010 lalu, International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA), meluncurkan sedikitnya 6 proyek wakaf produktif senilai SR 470 juta, dengan proyeksi keuntungan SR 45 juta. Keuntungan dari proyek-proyek tersebut dipergunakan untuk kepentingan sosial umat.
“Karena itu, seminar ini sangat penting untuk perbaikan tata pengelolaan dana dari ummat, khususnya wakaf ini,” tandasnya.

Firdaus Memorial Park, Mengutamakan Ketentuan Syariah


Saat ini, banyak pengelola pemakaman yang tak memerhatikan ketentuan syariah dalam pemakamannya. Salah satunya yang kerap diabaikan adalah menghadapnya makam ke arah kiblat. Namun, permasalahan syariah ini rupanya tak luput dari perhatian kepengelolaan program pemakaman muslim – Firdaus Memorial Park yang diinisiasi Sinergi Foundation.

“Sedari awal didirikan, pemakaman berbasis wakaf ini sudah diarahkan ke kiblat. Tak hanya itu, ketentuan syariah wajib lain yang juga diperhatikan menjadi keunggulan Firdaus Memorial Park ini,” terang Direktur Lembaga WakafPro 99, Asep Irawan saat jumpa pers 3rd International Philantrophy.

“Firdaus Memorial Park sudah mendapat rekomendasi syar’i dari MUI pusat,” lanjutnya di RM Ampera Suci-Bandung, Senin (02/03/2015).

Asep menuturkan, saat ini FMP telah membebaskan tujuh hektar tanah pemakaman. Lahan dengan kapasitas 400 kavling tersebut, imbuhnya, baru terisi 1,5 hektar dan dihuni oleh keluarga waqif dan sejumlah dhuafa.

“FMP menjadi solusi terbatasnya dan mahalnya biaya pemakaman bagi para dhuafa,” lanjutnya.

Asep menekankan, lahan pemakaman Firdaus Memorial Park tidak diperjualbelikan. Hal ini selaras dengan fatwa haram MUI mengenai makam mewah yang diperjualbelikan, 2014 silam. Kendati demikian, keberadaan pemakaman ini tetap memfasilitasi keperluan operasional, seperti kain kafan, pemandian, biaya antar jenazah, dan retribusi pemeliharaan lahan wakaf